Langsung ke konten utama

Apel Siaga Kamtibmas dan Linmas di Pekanbaru, Sinergi Forkopimda Peringati 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar Apel Siaga Kamtibmas dan Linmas di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman No. 464, Senin (20/10/2025) pagi. Apel dimulai sekira pukul 08.12 WIB dengan Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. bertindak sebagai pembina apel. Hadir mendampingi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K. dan Letkol Sonny (Pasi Pers Lanud Roesmin Nurjadin). Sementara itu, AKP Ade Santoso (Kasat Samapta Polresta Pekanbaru) bertindak sebagai Komandan Apel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru, di antaranya Komandan Kodim 0301/Pekanbaru diwakili oleh Mayor Inf. Bram Erizal, perwakilan Danyon Kopasgat 462 Lettu Pas Andi Asmara, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi, S.H., M.H., Pj. Sekda Kota Pekanbaru Dr. T...

Dorong Penguatan Disiplin, Pemkab Dairi Gelar Bimtek Manajemen ASN

SABTANEWS COM - DAIRI - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Ujang Iskandar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (19/9/2024).  

“Adapun pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja,” ucapnya.

Disampaikan Ujang, ucapan meliputi kata-kata yang diucapkan dihadapan atau didengar orang lain seperti ceramah, liputan televisi dan rekaman. 

Sementara tulisan meliputi pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk gambar, coretan, atau karikatur yang sesuai dengan itu. Adapun perbuatan meliputi setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan  sesuai perundang-undangan.

“Apabila ada seorang pimpinan yang tidak menegur atau memberikan sanksi kepada stafnya yang melakukan kesalahan, misalnya selalu datang terlambat atau tidak mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya, maka pimpinan tersebut juga melakukan pelanggaran disiplin,” katanya.

Disampaikan Ujang, hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori yaitu, hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, serta pemotongan tukin sebesar 25% selama enam bulan atau 9 bulan, atau 12 bulan.

“Hukuman disiplin berat yang dapat dilakukan yaitu penurunan pangkat satu tahun lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tahun lebih rendah, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat (PTDH),” ucapnya menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Ujang juga menyampaikan kewajiban PNS meliputi setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Gandali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...