Anak Pemotong Ayam Asal Nias Jadi Atlet PON XXI Cabor Ski Air


BALIGE, SABTANEWS.COM - Kisah inspirasi hidup yang membanggakan layak kita ambil dari atlet Ski Air Kontingen Sumatera Utara Fransilron Maputra Wau (28) asal Nias ini. Fransilron seorang atlet wakesurf yang telah meraih beberapa prestasi gemilang.

Orang tua Fransilron seorang pemotong ayam. Sementara dirinya hanyalah seorang surfer dan coaching surfer di Nias. Ia juga anak pertama dari tiga bersaudara. 

Ia sempat berjualan kue dan kelapa muda. Sewaktu melihat teman-temannya bermain dengan papar selancar yang tidak utuh, Ia langsung tertarik dengan selancar.

"Saya coba main bersama mereka kemudian lama kelamaan saya jadi tertarik sehingga pada saat itu mulailah saya kenal dunia Surfing sejak umur saya 10 tahun dan papan yang pertama kali saya pakai itu cuma setengah atau ibaratnya papan udah patah," kenangnya saat diwawancarai di Balige, Toba, Rabu (18/9/2024).

Setelah beberapa tahun menggunakan papan yang tidak utuh tersebut, seorang turis tergerak untuk membantunya dan teman-temannya. Saat itu, harga sebuah papan selancar berkisar Rp 10 juta. Angka tersebut sangat besar bagi Fransilron dan keluarganya yang perekonomiannya pas-pasan. 

“Jadi kita di bantu sama turis itu, kemudian saya belajar belajar belajar sambil kerja dan sekolah hingga saat ini,” katanya.

Kini Ia telah bisa menyelesaikan kuliah S1 Fakultas Manajemen Sumber Daya Manusia di Universitas Nias Raya ( Unira ). Ia juga sempat bekerja membantu seseorang menjalankan bisnis fotografinya. Ia pun mampu membeli kamera sendiri setelah bekerja selama 8 tahun.

Kemudian Fransilron mulai bergabung dengan tim wakesurf pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020, Ia pun mengikuti pertandingan pertamanya di Parapat, Simalungun. Meski perdana, Ia bersama dengan timnya bisa meraih juara pertama.

“Karena kita tidak pernah mencoba olahraga ini dari dulu dan ini merupakan pengalaman pertama bagi kita sejak tahun 2020. Pada saat itu kita meraih Juara 1 dalam kategori wakesurf putra dan putri maupun di divisi under 19 maupun under 18 karna saat itu kita terbagi,” ucapnya.

Di Tahun 2022, ia ikut kejuaraan nasional di Jakarta. Ia dan timny pun berhasil menyabet medali emas. Pada tahun 2023 ia berkesempatan mengikuti Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) atau seleksi atlet. 

“Saya bersyukur mendapatkan posisi ketiga dan meraih medali perunggu,” katanya.

Taun 2024, ia menjalani pelatihan di Malaysia. Sembari latihan, ia mengikuti  pertandingan yang diselenggarakan oleh International Waterski and Wakeboard Federation (IWWF).

“Saya mendapatkan Posisi Pertama di Malaysia beberapa bulan yang lalu, Puji Tuhan ini bukan karna kekuatan kita tetapi karena kekuatan dari Tuhan semuanya,” ungkapnya. 

Tentunya prestasi yang diraihnya bisa didapat dari doa orang tua. Ia percaya doa orang tua merupakan hal yang luar biasa dalam hidupnya. 

“Saya juga bersyukur mempunyai kedua orang tua, karena mereka selalu mensupport saya walaupun dalam hal peralatan tidak bisa dibeli karena kondisi ekonomi keluarga pas-pasan,” katanya.

Menurutnya, jalan hidupnya diberikan Tuhan kepadanya. Ia bisa membeli berbagai barang dan peralatan dari hasil kerja kerasnya. Bahkan ia bisa membantu pembiayaan adik-adiknya bersekolah. 

Ia juga berpesan pada anak muda agar tetap berolahraga dan mencintai olahraga yang sedang ditekuni. Seseorang tidak pernah tahu nasib di masa depan. 

“Seperti cerita kehidupan saya yang dulu. Saya tidak pernah terbayangkan menjadi seorang atlet, jadi saya tetap cintai dan tekuni surfing, sehingga pada saat saya terpilih jadi seorang atlet surf ini, saya sungguh bersyukur karena bisa mengenal dan mendapatkan pengalaman baru. Bukan hanya pengalaman baru, ini menyangkut masa depan kita kalo kita benar benar menekuninya,” tandasnya. (PB PON XXI SUMUT/ Daniel Roymanto Manurung )

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP