Tersangka Kasus Pencuri Genset Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam

SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Seorang Pria, dalam pengungkapan  Kasus Tindak Pidana (TP)  pencurian Mesin Genset Merk Shark.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (6/8/2024).

Masih, AKP Buyung menjelaskan, untuk Pelapor berinisial NO (34) dan Terlapor  dengan inisial RR (38), untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun III Sei Murai Desa Muara Dilam,  Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib. 

Kapolsek, menjelaskan, kronologi kejadian, Kamis  4 Januari 2024 sekitar pukul 11.48 Wib, Seorang Pria melaporkan Tindak Pidana pencurian Mesin Genset merk Shark.

 Pada saat itu  IP dan  ES pergi makan di rumahnya yang berada di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.

Pada saat itu, Mesin Genset merk Shark masih berada di tempatnya yaitu Gubuk Tempat Mesin diletakkan, setelah IP dan  ES  selesai makan merekapun kembali ke Gubuk tersebut.

 Pada saat itu, tidak ada lagi melihat Mesin Genset di tempatnya, kemudian  IP  dan ES memberitahu Pemilik Mesin Genset berinisial NO.

Atas informasi ini, NO datang ke Gubuk tersebut, pada saat itu tidak melihat Mesin Genset merk Shark miliknya sudah tidak ada (Hilang).

Atas kejadian tersebut  NO melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Buyung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam melakukan penyelidikan.

Pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syahrifuddin Rambe  dibantu Personil lainnya  melakukan penyelidikan dan didapat Pelaku pencurian Mesin Genset merk Shark  RR.

 Kemudian, dilakukan pencarian RR, pada saat itu di dapat informasi sedang  minum di Warung Tuak di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.

 Team, menuju Warung Tuak tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku RR. 

Pada saat itu RR mengakui telah melakukan pencurian Mesin Genset merk Shark milik  NO.

 "Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Buyung.

"Dari kejadian itu, Kami mengamankan Satu Unit mesin Genset merk Shark, Tersangka dijerat dengan  Pasal 362 KUH Pidana," tutup AKP Buyung mengakhiri. (Irwan)

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel