Tersangka Kasus Pencuri Genset Diciduk Personil Polsek Kuntodarussalam

SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Seorang Pria, dalam pengungkapan  Kasus Tindak Pidana (TP)  pencurian Mesin Genset Merk Shark.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (6/8/2024).

Masih, AKP Buyung menjelaskan, untuk Pelapor berinisial NO (34) dan Terlapor  dengan inisial RR (38), untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun III Sei Murai Desa Muara Dilam,  Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib. 

Kapolsek, menjelaskan, kronologi kejadian, Kamis  4 Januari 2024 sekitar pukul 11.48 Wib, Seorang Pria melaporkan Tindak Pidana pencurian Mesin Genset merk Shark.

 Pada saat itu  IP dan  ES pergi makan di rumahnya yang berada di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.

Pada saat itu, Mesin Genset merk Shark masih berada di tempatnya yaitu Gubuk Tempat Mesin diletakkan, setelah IP dan  ES  selesai makan merekapun kembali ke Gubuk tersebut.

 Pada saat itu, tidak ada lagi melihat Mesin Genset di tempatnya, kemudian  IP  dan ES memberitahu Pemilik Mesin Genset berinisial NO.

Atas informasi ini, NO datang ke Gubuk tersebut, pada saat itu tidak melihat Mesin Genset merk Shark miliknya sudah tidak ada (Hilang).

Atas kejadian tersebut  NO melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Buyung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam melakukan penyelidikan.

Pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syahrifuddin Rambe  dibantu Personil lainnya  melakukan penyelidikan dan didapat Pelaku pencurian Mesin Genset merk Shark  RR.

 Kemudian, dilakukan pencarian RR, pada saat itu di dapat informasi sedang  minum di Warung Tuak di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.

 Team, menuju Warung Tuak tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku RR. 

Pada saat itu RR mengakui telah melakukan pencurian Mesin Genset merk Shark milik  NO.

 "Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Buyung.

"Dari kejadian itu, Kami mengamankan Satu Unit mesin Genset merk Shark, Tersangka dijerat dengan  Pasal 362 KUH Pidana," tutup AKP Buyung mengakhiri. (Irwan)

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Merayakan Pesta Bona Taon Hutagaol di Gedung HKBP Hang Tua Sangat Meriah, HadiahNya Juga Sangat Menarik dan Bagus

DPC GRIB JAYA Pekanbaru Serahkan SK Mandat Kepada PAC

AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu Tegaskan: Groundbreaking Jembatan Garuda Momentum Penting TNI Membuka Akses Daerah Terisolir di Riau

Calon Tunggal dan Dugaan Minim Sosialisasi, Pemilihan RT/RW di Sumahilang Diminta Dievaluasi

SMAN 8 Pekanbaru Umumkan Daftar Guru Berprestasi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025