Satriawan di Dampingin Kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan Oknum Kades Kuala Panduk di Bawaslu Pelalawan

SABTANEWS COM - PELALAWAN - Masyarakat Desa Kuala panduk  Resmi melaporkan Oknum  Kepala Desa An TOM JON kantor Bawaslu Pelalawan, dugaan penyalah gunaan wewenang oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Teluk Meranti, Selasa 20/08/2024.

Satriawan Bersama Kuasa Hukum nya An.Yafanus Buulolo SH .Kepada awak media melalui siaran pers , Masyarakat atas temuan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yaitu bahwa kami menemukan di lapangan pada saat pelaksanaan Upacara Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 79,
Republik Indonesia terpampang Baleho Spanduk yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilokasi, pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.


Lajut nya lagi Di duga Kepala desa Kualu panduk kecamatan Meranti melanggar aturan 
Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan 
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
Aparatur sipil Negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa;
Perangkat desa;
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Sanksi pidana :
Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 494 yang berbunyi , Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Lapangan bola Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

SATRIAWAN dalam membuat laporan didampingi oleh Kuasa Hukum nya  Saudara Yafanus Bu’ulolo, SH.

Kami selaku masyarakat meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

" Kami tidak mau acara kenegaraan yang sakral diwarnai dengan kepentingan politik pihak tertentu, ini akan membangun hal yang tidak baik ditengah masyarakat. Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidak pastian di masyarakat. (Red)

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel