Langsung ke konten utama

Fokus Jaga Stabilitas Harga Dan Pasokan, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kota Blitar Hadiri Zoom Meeting GPM Serentak

BLITAR, SABTANEWS.COM  – Pemerintah Kota Blitar bersama jajaran Forkopimda mengikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Se-Indonesia Tahun 2025, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Acara dimulai dengan penjualan sembako murah untuk masyarakat sekitar, dilanjutkan dengan video conference bersama pemerintah pusat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian menyampaikan arahan strategis terkait pengendalian harga pangan, distribusi beras melalui Bulog, hingga target swasembada pangan empat tahun ke depan. Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I, menyampaikan bahwa GPM merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. “Dengan adanya GPM ini, kita harapkan harga kebutuhan pokok tetap stabil, terutama beras,...

Satriawan di Dampingin Kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan Oknum Kades Kuala Panduk di Bawaslu Pelalawan

SABTANEWS COM - PELALAWAN - Masyarakat Desa Kuala panduk  Resmi melaporkan Oknum  Kepala Desa An TOM JON kantor Bawaslu Pelalawan, dugaan penyalah gunaan wewenang oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Teluk Meranti, Selasa 20/08/2024.

Satriawan Bersama Kuasa Hukum nya An.Yafanus Buulolo SH .Kepada awak media melalui siaran pers , Masyarakat atas temuan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yaitu bahwa kami menemukan di lapangan pada saat pelaksanaan Upacara Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 79,
Republik Indonesia terpampang Baleho Spanduk yang bertuliskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilokasi, pelaksanaan upacara kenegaraan tersebut.


Lajut nya lagi Di duga Kepala desa Kualu panduk kecamatan Meranti melanggar aturan 
Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan 
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
Aparatur sipil Negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa;
Perangkat desa;
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Sanksi pidana :
Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 494 yang berbunyi , Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Lapangan bola Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

SATRIAWAN dalam membuat laporan didampingi oleh Kuasa Hukum nya  Saudara Yafanus Bu’ulolo, SH.

Kami selaku masyarakat meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

" Kami tidak mau acara kenegaraan yang sakral diwarnai dengan kepentingan politik pihak tertentu, ini akan membangun hal yang tidak baik ditengah masyarakat. Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidak pastian di masyarakat. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...