*Kunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman*


Dipimpin Pengawas Internal SKK Migas, Irjen (Purn) Eko Indra Heri, Tim SKK Migas berkunjung ke SSDM Polri, Senin (12/08/24). Mereka diterima Karo Binkar SSDM Polri, Kombes Pol Langgeng Purnomo.

Irjen Pol (Purn) Eko Indra Heri mengatakan kunjungannya ini dalam rangka studi banding ke Assessment Center Polri.  

“Kami ingin melihat bagaimana perkembangan assessment center Polri karena kami juga melakukan assessment center dengan vendor lain. Yang selama ini kami lakukan adalah mewajibkan dua tahun sekali ketika ada promosi jabatan,”ujar Irjen Pol (Purn) Eko Indra Heri. 

Mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dari tahun 2018 hingga 2020 ini memuji kemajuan assesment Polri yang terus melakukan perbaikan dalam teknologi.

“Saya melihat banyak kemajuan dari assessment center Polri seperti dalam pemilihan karir dan peningkatan kompetensi anggota. Saya kira ini luar biasa, untuk peralatan dan teknologi yang dimiliki sudah sesuai standar. Sangat sesuai ruangan tempatnya, dan juga para asesornya pengalaman,” Puji Irjen Pol (Purn) Eko Indra Heri. 

Karo Binkar SSDM Polri, Kombes Pol Langgeng Purnomo menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pujian Pengawas Internal SKK Migas, Irjen (Purn) Eko Indra Heri.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan tim SKK Migas ke Assesment center Polri. SSDM Polri terus meningkatkan kualitas assessment center karena memang Polri ingin mendapatkan orang-orang yang tepat di posisi yang sesuai dengan kapabilitasnya,” ujar Kombes Pol Langgeng Purnomo. 

Asessment Center SSDM Polri berbasis komputerisasi dan diperluas dan menjadi sarana untuk menguji kompetensi polisi.

Upaya yang dilakukan Polri melalui assessment center juga merupakan salah satu kontribusi Polri dalam mendukung visi Indonesia emas 2045. 

Kombes Pol Langgeng Purnomo menambahkan bahwa assessment center Polri telah bekerja sama dengan lebih dari 100 Kementerian/Lembaga dan Swasta.

Assessment center Polri juga telah mencatat sejumlah prestasi. Terakhir adalah penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bulan Juli lalu. 

Layanan assessment center SSDM Polri mendapat penghargaan untuk kategori Pelayanan Prima, versi hasil Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Nasional 2023.

Penghargaan ini diberikan langsung MenPan RB, Abdullah Azwar Anas kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri tanggal 9 Juli 2024.

Kunjungan tim SKK Migas ke SSDM Polri ini diisi dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab serta peninjauan ruang dan fasilitas assessment center Polri.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP