Dampingi Kedatangan Letjen TNI Sonny Aprianto beserta Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Ke-121, Pj Sekda Kampar Mengucapkan Apresiasi


Kampar Kiri Hulu, SABTANEWS.COM  - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 TA 2024 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Rabu (8/8/2024).

Evaluasi Wasev ini dihadiri Koorsahli Kasad Letnan Jenderal TNI Sonny Aprianto, SE, MM Beserta Rombongan, Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka, S.A.P, M.Han, Kasiter Karem 031/WB Letkol Inf. Nunung Wahyu Nugroho, SE, M.Si, Dandim 0313/KPR Setiawan Hadi Nugroho, SH, M.IP, Kalolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dan seluruh Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Masyarakat, Ninik Mamak, Tokoh Agama, Alim Ulama dan Tamu undangan Lainnya.

Tema dari pelaksanaan TMMD ke 121 ini adalah “DARMA BAKTI TMMD MEWUJUDKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI WILAYAH” tanggal 24 Juli 2024 sd 22 Agustus 2024.

Kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) merupakan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah sebagai upaya percepatan terobosan pembangunan di daerah pedesaan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar mengucapkan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Bapak Koorsahli Kasad Letnan Jenderal TNI Sonny Aprianto, S.E.,M.M beserta rombongan dan Bapak Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjend TNI Dany Racka, S.A.P., M. Han beserta rombongan ditengah kesibukan sehari-hari telah berkesempatan hadir untuk Kunjungan Tim Pengawasan & Evaluasi ( Wasev ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD ) ke 121 TA. 2024

“Kami berharap kehadiran Koorsahli Kasad Letnan Jenderal TNI Sonny Aprianto, S.E.,M.M beserta rombongan dapat memacu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan, pelaksanaan pembangunan merupakan wujud partisipasi dari berbagai elemen masyarakat yang salah satu implemetasinya adalah melalui kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pihak TNI terutama dalam menjaga dan memelihara situasi yang kondusif dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kampar terus berusaha meningkatkan pembangunan pedesaan dengan segala keterbatasan yang ada. Mudah mudahan melalui pelaksanaan TMMD ke 121 Tahun 2024 diwilayah Kabupaten Kampar khususnya di Desa Tanjung Belit Selatan  ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.”tutupnya.”

Dalam arahannya, Koorsahli Kasad Letnan Jendral TNI Sonny Aprianto, SE, MM mengatakan TNI Manunggal (TMMD) Sebagai Salah Satu Wujud Operasi Bakti TNI Merupakan Program Kerjasama Lintas Sektoral Antara TNI, Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemda Serta Komponen Bangsa Lainnya, Yang dilaksanakan Secara Terpadu dan Berkesinambungan Dalam Upaya Membantu Meningkatkan Akselerasi Pembangunan di Daerah.

“Tanggal 24 Juli 2024 s/d Juli 2024 sd 22 Agustus 2024 dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

1. Sasaran Fisik  ( 12 SAS ):

➢ Pengupasan & Base Jalan Panjang 9.270 M.

➢ Pembangunan Gorong – Gorong 9 Unit

➢ Perbaikan Box Culvert 2 Uni

2. Sasaran Non Fisik ( 16 GIAT ) :

➢ 16 Materi dengan Pengerahan Masyarakat 40 orang setiap Kegiatan

 3. Sasaran Tambahan ( 14 SAS ) :

➢ Rehab RTLH 3 Unit

➢ Rehab MCK 3 Unit

➢ Pembangunan Sumur Bor 3 Unit

➢ Bersatu dengan Alam (Penanaman 2000 Pohon)

➢ Pembersihan Lingkungan (Parit/Selokan)

➢ Rehab Mushalah Al Muhajirin

➢ BAAS Stunting 10 Paket

➢ Ketahanan Pangan 3 HA


“Semoga TMMD ini dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.”tutupnya.”

(Rls).

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***