Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Puluhan Orang yang Terlibat Melakukan Pengrusakan dan Melawan Petugas, Dihadirkan Saat Press Conference


SURABAYA, SABTANEWS.COM – Pada Hari Senin Tanggal 03 JUNI 2024 Sekira Pukul 16.00 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Conference Ungkap Kasus Terkait dengan Kericuhan yang Mengakibatkan Pengrusakan Barang dan Melawan Petugas yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari suporter Bonek Persebaya 

Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22. 43 WIB di jalan gedung cowek Surabaya, Pres Rilis digelar  di depan halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terkait adanya kerusuhan antar suporter di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya daerah Suramadu Kedung Cowek menyebabkan beberapa kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.

Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Praseto menerangkan bahwa berdasarkan kejadian kerusuhan pada Jum’at (31/5/24) sebanyak 18 orang dari 34 orang diduga pelaku kerusuhan antar suporter telah ditetapkan tersangka beserta barang buktinya.

Dan diantara mereka ada 18 tersangka, 11 orang anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.” jelas Kasat.

Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 diawali dari saling ejek dan saling tantang di akun media sosial Tik Tok antara suporter Bonek Persebaya dengan suporter Persib Bandung kemudian dari kejadian tersebut muncul beberapa akun Tik Tok yang mengatasnamakan dirinya dari suporter Bonek Persebaya melakukan memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendara kendaraan roda empat lainnya yang membawa Persib Bandung yang akan menghadiri dan menonton pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung versus Madura United yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bangkalan kemudian dari ajakan tersebut beberapa suporter Bonek Persebaya berinisiatif untuk berkumpul di beberapa titik jalan sepanjang jalan menuju ke arah Madura Kemudian rekan-rekan kami sampaikan pada pukul 21. 30

“Tidak hanya melempar pada para suporter Persib Bandung, suporter Bonek juga merusak kendaraan umum juga kendaraan patroli kepolisian, dan fasilitas umum seperti pot-pot di sekitar jalan Kedung Cowek.” ungkap Kasat.

Adapun para tersangka diantaranya A (19) warga Tulungagung, MZ (26), dan MST (21) warga Sidoarjo, MF (18) warga Banyuwangi, ADR (21) warga Gresik, YW (24) sedangkan YW (24), dan BRJ (18) warga Surabaya.

Dan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum 11 orang diantaranya EDTSP (17), MNA (17), ABS (17), MAR (17), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (15), MRF (16) warga Surabaya dan ADR (21) warga Gresik.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, 1 mobil Dinas Laser, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes, 1 lembar printout foto mobil Dinas dengan kondisi pecah kaca belakang, 1 buah CD rekaman peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Maka dengan kejadian itu Para Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para tersangka  dijerat sebagaimana dengan Pasal 179 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 212 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.


(Ifa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...