Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Sindikat Narkoba Antar Provinsi


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (13/06/2024) pagi, dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru.

Pantauan dilapangan terlihat, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.591 gram, 3.791 butir pil ektasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.

Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 4 laporan polisi dengan 5 orang tersangka yang masing-masing berinisial ER, RD, AR, SP serta MS.

"Salah satunya sindikat pengiriman narkoba dengan modus baru, dimana narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu dikirim bersama dengan ayam hidup melalui jasa ekspedisi," kata Kompol Manapar. 

Kasat mengatakan, pelaku menyembunyikan narkoba di dasar kandang ayam yang telah dimodifikasi. Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati x-ray bandara. 

"Ini modus operansi yang baru, yaitu mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Ayamnya sudah kita titip rawat," kata Kompol Manapar. 

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu pengirim dan penerima barang haram tersebut. 

"Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu," kata Kompol Manapar. 

Saat ini petugas masih memburu pelaku yang mengirim narkoba tersebut, sementara lima orang pengedar narkoba lintas provinsi sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

""Atas perbuatannya para tersangka kita dijerat dengab pasal 114 juncto pasal 112  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kasat.

Komentar

POPULER

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah