SABTANEWS COM - ROHUL - Kepolisia Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil meringkus seorang pelaku dan penadah pencurian inventaris milik Gereja Oikoumene, di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Penangkapan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibenarkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK, MH, pada Senin (17/6/2024).
"Iya, kedua tersangka adalah IS alias Nanda (22) dan EB alias Epi (53). Keduanya diamankan pada Minggu (16/6/2024), di lokasi yang berbeda. IS ditangkapa di Desa Sontang sedangkan EB diamankan di Kota Lama," terang AKBP Budi.
Kapolres Rohul menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula atas adanya laporan dari korban Smart Udin Hutabarat, terkait kehilangan inventaris milik Gereja Oikoumene, berupa satu unit mixer merek Ashley MDX-8 warna hitam putih dan satu unit power ampli merek Ashley model DA 3000 warna hitam, pada Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 07.00 WIB.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan, pihak kita berhasil menangkap kedua tersangka. Yang pertama diamankan adalah tersangka IS yang merupakan pelaku, dan selanjutnya AB yang diduga sebagi penadah," jelas AKBP Budi.
AKBP Budi menerangkan, saat diamankan, pelaku IS mengaku kalau barang hasil curiannya dijual ke AB. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka AB di Kota Lama.
"Saat AB ditangkap, ia mengaku kalau barang hasil curian itu sudah dijualnya kepada orang lain yang berada di Kecamatan Ujung batu, Rohul," terang AKBP Budi.
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Budi, kedua tersangka dan barang bukti berupa satu kotak power DA-300 dan satu kotak mixser MDX 8 dibawa ke Polsek Bonai Darussalam.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Irwan)
Advertisement