Ketua KNPI Riau Fuad Santoso Resmi Keluarkan SK Karateker Untuk DPD II KNPI Siak


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Penyerahan Surat Keputusan (SK) karateker DPD II KNPI Kabupaten siak oleh Sekretaris DPD I KNPI Riau Nofri Andri Yulan kepada ketua karateker Wirianto Aswir dan jajaran karateker DPD 2 KNPI Kabupaten Siak yang mewakili. Serah terima SK (Surat Keputusan) ini adalah tindak lanjut hasil keputusan pleno DPD 1 KNPI Riau yg dilaksanakan di kota pekanbaru pada 27 Mei 2024, yang menetapkan Wirianto Aswir sebagai ketua karateker, Rabu(12/06/24).

Sebagai ketua karateker KNPI kabupaten siak dalam hal ini diberi tugas mempersiapkan hal-hal yang bersifat konsolidasi, administrasi, dan birokrasi demi terwujudnyta MUSDA Ke-VI DPD 2 KNPI Kabupaten Siak tahun 2024 yang administratif dan konservatif.

Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso.SH.MH menegaskan, Bahwa dalam mengelola Organisasi pemuda ini perlu adanya pengambilan keputusan Yang dilaksanakan secara musyawarah.Pesan Fuad.

Sebagaimana diketahui, KNPI Riau kini dibawah kepemimpinan Fuad Santoso,SH.MH telah Ada 8 kabupaten Yang aktif bergerak dan terlibat dalam program kepemudaan daerah. 

Dengan adanya persiapan MUSDA ke-VI KNPI kabupaten siak ini apabila berjalan dengan lancar maka KNPI Riau memiliki tugas untuk melaksanakan MUSDA di 3 kabupaten Yang tersisa yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu. Ini menjadi tugas penting karena DPD 1 KNPI Riau akan melaksanakan RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA) Pada akhir bulan Juli tahun ini.

“Tugas dari Pengurus karateker Telah ditetapkan ,Karateker ini bertanggung jawab untuk segera digelar Musda DPD KNPI Kabupaten Siak,segera kita akan susun Panitia untuk menyukseskan Musda di Kabupaten Siak,sesuai pesan ketua Fuad ke kami ,tentunya mekanisme organisasi harus ditegakkan ,kita ingin Musda ini sesuai dengan standar Musda di 8 Kabupaten Kota yang telah digelar,dengan melibatkan unsur pemuda dan stakeholder yang ada di Kabupaten Siak” ujar Wiriyanto Aswir.

Disamping itu Nofri Andri Yulan selaku sekretaris DPD KNPI Riau juga berpesan bahwa Karateker yang sudah ditetapkan sebagai perpanjangan tangan Pengurus DPD KNPI Riau melakukan konsolidasi organisasi, evaluasi terhadap perangkat organisasi yang berhimpun di KNPI, mengevaluasi pelaksanaan tugas dan organisasi ketingkat Kecamatan. 

"Ini menjadi agenda penting bagi KNPI Riau untuk kembali menciptakan dinamika organisasi pemuda yang aktif dan produktif terkhususnya 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau demi terwujudnya kader pemuda Riau yang kritis, intelektual dan tanggap terhadap lingkungan dalam menyongsong generasi emas 2045".Imbuh Nofri Andri Yulan.(ril)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***