Dishub Pekanbaru Tetap Ingatkan Pemilik Angkutan Barang Agar Tetap Patuhi Aturan


Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, saat razia truk ODOL di Jalan Soekarno-Hatta

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada pemilik angkutan barang dan orang/penumpang agar mematuhi aturan berlaku.

Sebab dari beberapa kali razia gabungan, masih banyak angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Ada juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nya mati. Untuk itu, kita menghimbau kepada pemilik angkutan barang dan orang atau penumpang seperti bus pariwisata, lengkapilah surat-surat sesuai aturan yang ada," pinta Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Jumat (7/6/2024).

Kemudian, kata dia, pemilik angkutan barang juga diminta mengingatkan para supirnya supaya tidak melintas di jalan dalam kota sesuai waktu yang ditentukan mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.

"Kasilah pengertian kepada para supir. Karena kebanyakan alasan supir, bos (pemilik angkutan) tidak ada ngasih tau," ujar Khairunnas.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru serta Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Riau, sejak Mei lalu telah melakukan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota.

Selain truk ODOL, angkutan orang seperti bus pariwisata juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sejauh ini, tim gabungan sudah berhasil menindak ratusan truk ODOL dan angkutan barang yang melanggar.

Untuk larangan truk ODOL atau truk bertonase melintas di jalan dalam kota merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (Kominfo6/RD3)

Komentar

POPULER

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe