Dishub Pekanbaru Tetap Ingatkan Pemilik Angkutan Barang Agar Tetap Patuhi Aturan


Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, saat razia truk ODOL di Jalan Soekarno-Hatta

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada pemilik angkutan barang dan orang/penumpang agar mematuhi aturan berlaku.

Sebab dari beberapa kali razia gabungan, masih banyak angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Ada juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nya mati. Untuk itu, kita menghimbau kepada pemilik angkutan barang dan orang atau penumpang seperti bus pariwisata, lengkapilah surat-surat sesuai aturan yang ada," pinta Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Jumat (7/6/2024).

Kemudian, kata dia, pemilik angkutan barang juga diminta mengingatkan para supirnya supaya tidak melintas di jalan dalam kota sesuai waktu yang ditentukan mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.

"Kasilah pengertian kepada para supir. Karena kebanyakan alasan supir, bos (pemilik angkutan) tidak ada ngasih tau," ujar Khairunnas.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru serta Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Riau, sejak Mei lalu telah melakukan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota.

Selain truk ODOL, angkutan orang seperti bus pariwisata juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sejauh ini, tim gabungan sudah berhasil menindak ratusan truk ODOL dan angkutan barang yang melanggar.

Untuk larangan truk ODOL atau truk bertonase melintas di jalan dalam kota merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (Kominfo6/RD3)

Komentar

POPULER

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua Laskar Merah Putih Riau Sebut, Indra Pomi Dinilai Sebagai Pemimpin Potensial Pekanbaru Pada 2024

Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa

API Riau Ambil Peran Strategis dalam Suksesnya AHCC 2026: Menguatkan Gembala, Membangun Gereja

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

“PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR”

Presiden Jokowi Lantik M. Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara