Tajuk Rencana Oleh Redaksi Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan. Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan. Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan ba...
Adakan Sidang Pra dan Pasca Nikah, Kalapas; Keharmonisan Rumah Tangga Penting Dalam Mewujudkan Semangat Kinerja
SABTANEWS COM - ROHUL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian kembali adakan sidang Nasehat Pra Nikah bagi Pegawai nya. Tapi kali ini, selain sidang Pra Nikah juga dibarengi dengan sidang pasca Pernikahan pada Kamis (6/6/2024).
Sidang ini langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu dan turut mendampingi sekaligus sebagai Penasehat sidang Kepala Subbag Tata Usaha Suharno, Kepala KPLP Marcos Sihombing, Plh. Kepala Seksi Kamtib Kisman dan Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu.
Selanjutnya sebagai Penasehat dari Dharma Wanita Persatuan Lapas Pasir Pengaraian dipimpin oleh Ny. Rosanta Bahtiar dan didampingi oleh Ny.Hamna Kisman dan Ny. Meylli Ariy.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian mengatakan, hubungan rumah tangga harus harmonis karena akan berpengaruh pada kinerja Pegawai.
"ada 2 sidang sekaligus, pertama untuk yang akan menjalani pernikahan dan kedua bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan".Jelas Bahtiar.
Kemudian lanjut Bahtiar, sejalan juga dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir agar selalu fokus dalam bekerja dan melayani. maka, sidang Nasehat Pra Nikah ini perlu dilaksanakan.
"Sejalan dengan arahan Pak Kakanwil, jika rumah tangga harmonis maka akan terwujud kinerja yang bagus mendukung program Kemenkumham. Maka, perlu kami sampaikan 'petuah' kepada pegawainkami yang akan menikah". Ungkap Bahtiar.
Adapun Pegawai yang menjalani Sidang Nasehat Pra Nikah adalah Nanda Harry Pratama dan calon Istri Amelia serta yang menjalani Sidang Pasca Nikah adalah Aditya Putra Yuntoro dan Istri Holida Hotman. (Irwan E H)
Komentar
Posting Komentar