TULUNGAGUNG, SABTANEWS.COM - Babinsa Desa Keboireng, Serda Sujarwo, anggota Koramil Tipe B 0807/12 Besuki, melaksanakan pengecekan distribusi pupuk subsidi bagi petani di kios Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Rahayu, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (17/1/2026). Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan Babinsa guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran kepada petani yang berhak menerimanya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendukung kelancaran kegiatan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Serda Sujarwo menyampaikan bahwa ketersediaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sangat berpengaruh terhadap produktivitas pertanian di wilayah binaan. “Pupuk subsidi harus benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya. Dengan pupuk yang tersedia dan tepat sasaran, petani dapat mengolah lahan secara optimal sehingga hasil pe...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar