BOYOLALI, SABTANEWS.COM – Wujud kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali, Serda Supriyadi, melalui kegiatan gotong royong pembuatan sumur bor di Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Sabtu (31/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan TNI melalui Babinsa dalam membantu penyediaan air bersih bagi warga binaan. Serda Supriyadi menegaskan bahwa ketersediaan air bersih sangat penting untuk menunjang kesehatan keluarga, baik untuk memasak, mandi, mencuci maupun kebutuhan rumah tangga lainnya. “Dengan adanya sumur bor ini, kami berharap keluarga Bapak Karman tidak lagi kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga kesehatan seluruh anggota keluarga dapat terjaga dengan baik,” ujar Serda Supriyadi di sela kegiatan. Kebersamaan antara Babinsa dan masyarakat dalam proses pengerjaan sumur bor ini mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung kesejahteraan warga. Bapak Karma...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar