TAPUT, SABTANEWS.COM – Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han yang di wakili oleh Kasdim Mayor Arh AS Butar butar pimpin upacara penutupan Perkemahan Sabtu – Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia ( KKRI ) Gelombang lV TW I TA.2026 di wilayah kodim 0210/TU. Acara penutupan ini berlangsung di Salib Kasih di Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (8/2/2026). Turut hadir Para pasi Dim 0210/TU, Kaposkes Poliklinik Kesehatan 01.10.06, Lettu Siman Simanjuntak dan Para pendamping. Amanat Dandim 0210/ TU, yang dibacakan oleh pembina upacara Kasdim 0210/TU, Mayor Arh AS Butar-butar, mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimda yang telah memberikan dukungan terhadap kegiatan ini dan terimakasih juga kepada penyelenggara, pelatih, pembina dan pendukung atas terlaksananya kegiatan Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di wilayah kodim 0210/Tapanuli Utara TW-I TA 2026. Mayor Ar...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar