SURAKARTA, SABTANEWS.COM - Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Priyanto Komsos dengan duduk bersama dan ngobrol santai dengan petugas kebersihan Kelurahan bertempat di Halaman Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Serka Priyanto sebagai Babinsa serta selaku Aparat Teritorial, menyampaikan Pentingnya akan kebersihan di wilayah khususnya di tempat umum dan berharap agar petugas kebersihan melaksanakan tugas tugasnya dengan penuh semangat, tanggung jawab sektor kebersihannya, dengan demikian petugas sampah juga bisa memilah dan memilih daripada sampah organik dan non organik,sampah non organik bisa dikumpulkan dan disetorkan ke Bank sampah yang ada diKelurahan. Dengan sikap humanis dan penuh keakraban Serka Priyanto bersama petugas kebersihan salah satunya Bapak Basuki berpesan kepada perugas kebersihan bahwasanya kebersihan sebagian dari iman dan kebersihan wilayah sebagai contoh maupun cerminan dari...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar