TAPANULI TENGAH, SABTANEWS.COM – Satgas Gulbencal Kodam I/BB mengoperasikan Randurlap (Kendaraan Dapur Lapangan)Bantuan Panglima TNI untuk membantu logistik makanan bagi masyarakat di lokasi Pemgungsian dan terdampak bencana alam di Desa Poriaha Julu, Kecamatan Tapian Nauli,Kab Tapteng Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut dioperasionalkan oleh satuan Denbekang I/2-A Sibolga dengan memasak dan mendistribusikan makanan. Babinsa Koramil 05/Kolang Poriaha turut membagikan masakan kepada masyarakat pengungsi secara langsung di lokasi terdampak. Menu masakan terdiri dari nasi putih, sambal kentang teri, telur dadar, dan air putih, setiap hari bervariasi Pengoperasian Randurlap ini untuk membantu warga terdampak bencana di Kab Tapteng , dimana saat ini masih banyak warga tinggal di pengungsian yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan, sekaligus menunjukkan komitmen Satgas Gulbencal Kodam I/BB dalam meringankan beban masyarakat terdampak bencana. Kapendam I/B...
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar