PEKANBARU, SABTANEWS.COM - BEM Fakultas Hukum UIR resmi dilantik oleh Dekan FH UIR, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.. Dalam pelantikan ini, Muhammad Haikal dikukuhkan sebagai Gubernur BEM FH UIR, didampingi Rafael Zidane Alparabi Firman sebagai Wakil Gubernur. Acara disaksikan oleh ORMAWA FH, UKM, dan ORMAWA selingkungan UIR, menandakan komitmen bersama dalam memperkuat ruang kolaborasi mahasiswa. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan: “Kami ingin memulai dari hal yang paling penting di internal: menata kerja, memperjelas peran, dan menjaga komunikasi. Kami tidak ingin banyak janji—kami hanya ingin BEM berjalan lebih rapi dan bermanfaat bagi mahasiswa.” Dengan dilantiknya Kabinet Dharma Bhaskara, BEM FH UIR diharapkan bergerak lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Hidup Mahasiswa.
SABTANEWS COM - KAMPAR - Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya.
Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva. (Red)
Komentar
Posting Komentar