Kasat Reskrim Polres Kuansing; Kami Profesional Untuk Menangani Kasus Ini, Bukan Dilambatkan

SABTANEWS COM - KUANSING - Terbitnya pemberitaan di salah satu media online pada rabu 22 Mei 2024 terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap diduga korban Yosep Tl.Banua yang diduga pelaku sdr. Ali kadri Satpam PKS CV AMH (Adika Meka Hara) Milik Tarmizi tempatnya di Desa Muara Tiu Makmur, kecamatan pucuk rantau kabupaten Kuantan singingi provinsi riau. 

Sebagaimana pemberitaan yang dimaksud dari Media Metroriau.Com dengan judul "Kasat Reskrim Polres Kuansing di laporkan ke Propam Polda Riau" Berdasarkan laporan Sdr.Yosef TL Banua tentang lambannya penanganan kasus penganiayaan yang di laporkannya ke polres kuansing pada 5 maret 2024 bahwa laporan tersebut belum kunjung ke titik terang hingga rabu 22 Mei 2024.

Berdasarkan hal pemberitaan tersebut, pada pagi ini kamis sekira pukul 09:00 wib 23 Mei, Kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho memberikan Hak Jawab kepada Athia selaku Awak Media melalui wawancara  disampaikan bahwa terkait laporan Yosef TL Banua selaku diduga korban penganiayaan, "kami tetap profesional dalam penanganannya, Namun dikarenakan yang terlapor juga membuat laporan ke polres kuansing akan itu perlu beberapa proses yang harus dilakukan melalui penyelidikan, bukan karena di lambatkan. Ungkap Kasat Polres Kuansing. 

"Iya, kasus tersebut akan kita tindak lanjutin dengan profesional tanpa pilih tebang, sedangkan sampai saat ini kasus tersebut berjalan prosesnya bahkan dalam waktu dekat ini, harapan kita agar ada titik terangnya, " Tegasnya Kasat Polres. 

Ada pun keterangan dalam pemberitaan media yang di terbitkan pada 22 Mei tersebut, sebagai berikut" Yosef TL Banua melaporkan kepala satuan Reserse kriminal (KasatReskrim) Polres Kuansing Ke Propam Polda Riau. Pasalnya, penanganan kasus penganiayaan yang di laporkan Yosef TL Banua ke Polres kuansing Berjalan Lamban. 

"Yosef di aniaya oleh AK security pabrik kelapa sawit (TBS) CV AMH di desa Muara Tiu Makmur kecamatan bukit Rantau Kuansing. Peristiwa yang terjadi pada senin 4 maret 2024 itu terekam camera CCTV. 

"Dalam CCTV tersebut terlihat Yosef berasa di ruangan kantor PKS CV AMH. korban bersitangan dengan seseorang. Tidak lama kemudian datang AK yang langsung mendorong kuat korban ke dinding dan memukul beberapa kali. 

"Kejadian itu di laporkan Yosef dan kuasa hukumnya ke Polres Kuansing. Namun hingga kini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, kendati telah ada bukti rekaman CCTV. 

"Kami melapor pada 5 maret 2024, sampai hari ini masih dalam penyelidikan. Pada hal kami punya bukti CCTV yang jelas-jelas terduga pelaku penganiayaan menghakimi dan menghajar klien kami," Ujar Frima Totona Harefa selaku kuasa hukum Yosef saat mengadu ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024). 

"Tidak adanya perkembangan kasus, pernah di tanyakan oleh Frima ke polres kuansing. Alasannya sudah ada perdamaian." Namun perdamaian kan tidak menghapus tindak pidana. Kami tidak puas, maka melapor, " Tutur Frima. 

"Frima menjelaskan, kasus berawal ketika antar Yosef dan pemilik perusahaan melakukan kesepakatan Delivery Order (DO) sawit. Kenyataannya, meski telah ada kesepakatan dengan korban, pihak perusahaan justru menggunakan DO lain. 

"Ketika sudah sepakat tapi perusahaan tidak berikan DO itu pada klien kami. Klien kami bertanya pada pemilik perusahaan, lalu menyuruh datang ke perusahaan. Disana lah terjadi perdebatan, "tutur Frima

"Saat itu, tiba-tiba masuk AK ke dalam Ruangan. "Tanpa memberikan aba-aba, pelaku langsung menghajar dan mengintimidasi klien kami, "Kata Frima. 

"Frima berharap, laporan yang di sampai kan ke Propam Polda Riau di tindak lanjuti. "Saya berharap cepat di ambil tindakan tegas terhadap polres kuansing dalam hal ini Reskrim. Saya minta Propam mengevaluasi terkait kinerja Kasat Reskrim Polres kuansing, "Harap Frima. 

"Frima menyatakan, jika laporan di abaikan, maka dirinya akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya akan minta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau copot saja Kapolres Kuansing, "Tegasnya.

"Frima menambahkan, dirinya juga meminta ketegasan Pemda Kuansing untuk menindak tegas CV AMH. Menurutnya, berdasarkan aduan masyarakat, perusahaan itu tidak ada ijin. 

Demikian isi pemberitaan media Metroriau.Com yang di layangkan pada rabu 22 Mei 2024. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***