Hadir Dalam Halal BI Halal Keluarga Besar KKTMS Banyak Pesan Moril yang Disampaikan Sekdako Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM —  Penghujung bulan Syawal 1445 H Kerukunan Keluarga Tanjung Mutiara Sekitarnya (KKTMS) Pekanbaru mengelar acara halal bi halal di komplek Sekolah Tri Bakti Jalan Tuanku Tambusai, Jumat 9 Mai 2024, malam

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indar Pomi Nasution, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten  Agam ,Handria Asmi, SSTP, Msc, Ketua DPW Kktms Provinsi Riau ,H Agusman .SK, SH, MH, Ketua DPD PKDP Kota  Pekanbaru ,Abu Bakar Sidik, SH,MH, Wali Nagari se Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam ,IKA2 Komesariat Nagari Asal Dibawah Naungan DPD PKDP Kota Pekanbaru dan Ustadz Syafrial Aladin,M,Ag

Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ,ST.,M.Si  dalam sambutanya berpesan agar seluruh anggota dan kerabat KKTMS Pekanbaru selalu menjaga persatuan dan kekompakan

“Saya ini sudah merasa Sumatera Barat itu bagian dari hidup saya, karena saya sekolah menengah di Bukittinggi, dan selama menimba ilmu disana saya banyak mendapat pengalaman yang membentuk saya hingga sekarang ini. Bagi saya, siapapun kita, hanya satu berpesan, jaga selalu persatuan dan kekompakan, terutama untuk mewujudkan Kota Pekanbaru ke depan yang lebih baik,” ungkap Indra Pomi dalam sambutannya.

KKTMS adalah sebuah paguyuban yang berada di bawah Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) karena secara kultural mereka memang dekat ke Pariaman (Rantau) dari pada ke Agam (Luhak), meskipun mereka masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Agam, di Sumatera Barat.

Indra Pomi juga mengingatkan seluruh tamu yang hadir dalam acara itu untuk selalu memberikan masukan yang positif bagi perkembangan kota Pekanbaru ini.

Selain itu, Indra Pomi mengingatkan bahwa Pemko Pekanbaru memiliki beberapa program kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Universal Corverege Healht (UHC) yang memberikan “jaminan” bagi seluruh warga kota yang memiliki KTP Pekanbaru untuk mendapatkan layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru.

“UHC itu memberikan layanan kesehatan bagi warga kota yang memiliki KTP Pekanbaru untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Indra Pomi juga menjelaskan adanya KUR UMKM dari Pemko Pekanbaru untuk pedagang dan pengusaha kecil warga Kota Pekanbaru. Kredit modal usaha dengan nol bunga, atau bunganya dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.

Lalu disebutnya tentang santunan kematian bagi warga Kota Pekanbaru yang kurang mampu. Dengan melaporkan kematian anggota keluarga ke RT/RW maka aka nada bantuan santunan kematian Rp1 juta per KK.

“Ini khusus keluarga kurang mampu. Karena kalau orang kaya kita santunan sejuta itu tidak ada artinya bagi mereka,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KKTMS Kota Pekanbaru, AKBP Azwar Amir menyebutkan bahwa kegiatan halal bi halal ini diperuntukan bagi anggota dan tamu undangan yang datang dari berbagai daerah seperti Siak dan Dumai.

Saat ini anggota KKTMS berjumlah sekitar 600 KK. Dan halal bi halal ini diharapkan juga sebagai ajang silaturahmi dan menjalin kekeluargaan .

“Saya apresiasi sekali kepada Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi, yang langsung datang ke acara kita. Sebuah penghargaan bagi kami semua. Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada beliau,” ungkapnya usai acara.

Acara Halal bi halal KKTMS ini selain diisi dengan acara saling bercengkerama sesame anggota, juga diisi dengan tausiah agama dan hiburan orgen tunggal. **(ian)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***