Polres Kampar Patroli di Pemukiman Masyarakat Yang Ditinggalkan Mudik


BANGKINANG, SABTANEWS.COM - Polres Kampar melaksanakan kegiatan patroli ke pemukiman masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas (C3), Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB. 

Patroli ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kampar guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat Mudik yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Ada tiga lokasi perumahan yang dilaksanakan Patroli yaitu Perumahan YLZ's residences, Perumahan Athaya dan Perumahan SRP. Dan patroli ini dipimpin oleh IPDA Irwan Fadilla S.H, Aiptu Afifudin Amir dan 9 anggota lainnya. 

Disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, patroli kita lakukan selama terjadinya liburan idul fitri. Dan dengan rumah yang ditinggaljan Mudik masyarakat merasa aman dan nyaman atas kehadiran Polisi di tengah masyarakat .

"Selama Patroli Perumahan berjalan aman tidak ditemukan gangguan Kamtibmas," terangnya. 

Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan mudik meninggalkan rumah, agar menginformasikan kepada petugas Pos Siskamling yang notabene telah bekerja sama dengan pihak Polres Kampar.

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, terkendali dan Kondusif serta arus lalin lancar," pungkas Kapolres.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan