Personil Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Ajak Remaja Papua Latihan Fisik dan Jalin Erat Keakraban


MAPPI, SABTNAEWS.COM – Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA Memberikan Pelatihan Kepada Para Pemuda Yang Ada Di Papua, Bertempat Di Pos Kotis, Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi. Minggu (14/04/2024).

Hal tersebut disampaikan Danpos Kotis Lettu Inf Omrin Saut Lumbanraja dalam rilis tertulisnya di Kepi, Senin (15/04/2024).

Danpos mengatakan kegiatan pelatihan ini memberikan pelatihan secara langsung dan aplikatif kepada para pemuda. Selain latihan fisik, mereka juga diberikan gambaran umum tentang materi-materi tes untuk menjadi TNI/Polri seperti tes kesehatan, psikologi, mental ideologi dan akademik.

“Kami merasa bangga dengan para pemuda ini yang semangat berlatih. Mereka datang setiap hari ke Pos untuk Latihan fisik bersama personel pos kotis dan hal ini menjadi kehormatan bagi kami dapat memotivasi mereka serta menjadi contoh yang baik,” ucap Danpos.

Selain itu dapat menambah keakraban prajurit satgas Yonif 125/SMB terhadap pemuda dan masyarakat yang ada di papua khususnya di wilayah distrik obaa.

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Gubernur Jateng utus Sekda Provinsi, Buka TMMD Reg 128 di Sragen

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami