Angkutan TMP Mengurangi Angka Kemacetan, Lakalantas, Polusi Udara dan Mengurangi Angka Kemiskinan


PEKANBARU, SABTANEWS.COM --- Besarnya angka kemacetan dan lakalantas menjadi problem terbesar yang terjadi di kota-kota besar.    Belum lagi tuntutan kesadaran masyarakat yang konon nya lagi tingkat kesadaran masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk mengunakan tertib berlalu lintas. Jika kita melihat bagaimana kesadaran masyarakat dalam mengunakan kenderaan atau mengunakan jalan selama ini masyarakat cendrung semena-mena, bahkan tidak berpikir bagaimana dampak yang terjadi bagi penguna jalan lainnya.

Tujuan masyarakat dalam mengunakan kenderaannya , baik mengunakan mobil atau sepeda motor hanya satu yaitu bagaimana mereka bisa sampai cepat untuk menuju tempat tujuannya. Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat hingga mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan.

Pemandangan tersebut juga terlihat di kota Pekanbaru, Pemerintah kota Pekanbaru selama ini sudah berupaya untuk mencari solusi menekan angka kemacetan dan lakalantas, itu terbukti Pemko Pekanbaru terus berbenah dan berbenah untuk mengalokasikan anggaran untuk mengelola angkutan umum Trans Metro Pekanbaru ( TMP). 

Dari segi pengelolaan angkutan umum TMP Pekanbaru yang dikelola Dinas Perhubungan Pekanbaru, Dishub Pekanbaru begitu sangat serius selama ini. Itu terbukti Dishub Pekanbaru melalui UPT TMP dengan setia mengoperasikan angkutan TMP mulai pukul 06:00 wib sampai pukul 21;00 untuk melayani masyarakat.

Layanan yang dikemas UPT TMP selama ini sudah cukup maksimal untuk mengangkut masyarakat ke tempat tujuan. Namun kerja keras UPT TMP belum begitu maksimal bagi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat bahwa kehadiran bus TMP berfungsi begitu sangat besar seperti, polisi udara, mengurangi angka kemacetan, mengurangi angka lakalantas dan mengurangi angka kemiskinan.

Jika kita melihat beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura, masyarakat kedua negara tersebut lebih cendrung untuk mengunakan bus angkutan yang disediakan pemerintah dari pada mengunakan mobil pribadi dan sepeda motor. Selain mengurangi angka polusi udara, kemacetan dan lakalantas, ternyata kehadiran bus angkutan yang disediakan pemerintah juga mengurangi angka kemiskinan.

Mari kita sepakati hadirnya bus TMP juga ikut berperan untuk mengurangi angka kemiskinan. Uraian satu, jika masyarakat mengunakan sepeda motor " masyarakat harus menyediakan kocek/uang untuk DP kredit sepeda motor, belum lagi biaya angsuran kredit sepeda motor baru minimal Rp 1.000.000 ( satu juta) setiap bulan, biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM) minimal satu hari 15.000x 26 hari total Rp 390.000 rupiah ditambah biaya perawatan kenderaan. Dari estimasi uraian diatas disimpulkan bagi masyarakat pengguna sepeda motor, masyarakat harus mengeluarkan kocek/uang sebesar Rp 1,5 juta sampai 2 juta per bulan.

Jika masyarakat mengunakan bus angkutan TMP, masyarakat hanya mengeluarkan kocek sebesar Rp 4.000 per hari x 26 hari totalnya Rp 104.000 per bulan. Mengapa negara Malaysia dan Singapura taraf ekonominya bagus, dikarenakan masyarakat kedua negara tersebut menyadari besarnya pengeluaran yang akan mereka keluarkan jika mengunakan kenderaan pribadi .

Layanan bus TMP selama ini sudah tertata dengan sangat baik, itu terbukti dari hasil penilaian yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat pada hari ( Rabu 09/11/2023) Dishub Pekanbaru dianugerahi penghargaan peringkat ke 3 se Indonesia kategori Kontribusi Pemberian Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan, yang serahkan langsung oleh  Dirjen Perhubungan Darat Drs Hendro Sugiatno MM yang dihadiri langsung kepala dinas perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso dan kepala UPT TMP Sarwono.

Semoga saja dengan semangatnya Pemko Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru kedepannya masyarakat Pekanbaru dapat mengunakan bus angkutan TMP dengan baik, ucap Sabam Tanjung ( masyarakat Pekanbaru sekaligus penguat media sosial )

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han