SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra dan Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya menandatangani MOu perjanjian kerja sama - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU, Rabu (5/10).
Perjanjian kerjasama kedua pihak ini dalam berbagai bidang. Mereka kerjasama dalam pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Adanya nota kesepahaman ini juga dalam rangka pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kerjasama dalam bidang kesehatan daerah ini juga termasuk bidang perdata dan tata usaha negara.

Proses penandatangan dilakukan langsung oleh Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra dan Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. Mereka menandatangani nota kesepahaman di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.
"Kita menandatangani nota kesepahaman untuk kerjasama dengan Kejari Pekanbaru di berbagai bidang," ujar Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra.
Dirinya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini tentu bisa mendapat bantuan terkait legal opinion. Pihaknya juga berharap nantinya bisa mendapat bantuan dalam legal assistance.
"Jadi ketika menandatangani MOU, kita bisa meminimalisir tingkat kesalahan di lapangan," ulasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Kejari Pekanbaru karena bersedia melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan RSD Madani Pekanbaru. Ia berharap kerjasama ini terjalin dengan baik untuk peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit daerah itu. (Kominfo7/RD2)
Komentar
Posting Komentar