" PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita" PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan. “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maup...
Padangsidimpuan, SBATANEWS.COM - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM menyambut baik Audensi dari siswa SD 2001117 (Teladan) di ruang kerjanya, Senin (18/009/23).
Tujuan dari Audensi siswa SD Teladan ini adalah untuk membuat konten kreasi anak Kota Padangsidimpuan.
"Saya menyambut baik pelaksanaan pembuatan konten kreasi anak ini, dimana untuk menambah wawasan, keberanian, juga untuk menambah ilmu pengetahuan bagi anak-anak kita," ungkap Wali Kota.
Dalam Audensi tersebut, para siswa SD Teladan ini, langsung mewawancarai Wali Kota Padangsidimpuan dengan beberapa pertanyaan tentang seluk beluk dan hari lahir Kota Padangsidimpuan.
Komentar
Posting Komentar