Para Orangtua Segera Urus Dokumen Penting Untuk Anoa Anda


 Jakarta -SABTANEWS.COM,Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.


Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.


Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).


Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.


Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).


Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.


Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:


– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)


– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi


– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah


– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir


– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah


– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)


– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya


– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya


– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK


– Fotokopi KTP 2 orang saksi


Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:


1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan


2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data


3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan


4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua


Setelah itu  data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.


Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah.

Komentar

POPULER

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dandim 0210/TU Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Pengguna Jalan