Informasi Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 :Pileg, Pilpres dan Pilkada


 

YOGYAKARTA, SABTANEWS.COM – Indonesia bakal menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Pada saat Pemilu 2024, masyarakat akan melakukan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantas, seperti apa tahapan Pemilu 2024? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah diatur berdasarkan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024, khususnya pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 putaran pertama:

Tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

Tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

Tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi.

Kabupaten/Kota

Tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

Tanggal 11 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg dan Pilpres)

Tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara

Tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: penetapan hasil Pemilu

Tangal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 putaran kedua (jika ada), khusus Pilpres:

Tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua

Tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang

Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putara kedua

Tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024: Pengitungan suara

Tanggal 27 juni 2024 hingga 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024, khusus Pilkada:

Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.

Demikian informasi tentang tahapan Pemilu 2024.  

Sumber NKRIPOST

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***