Satgas Pamtas RI-RDTL Evakuasi Kendaraan Kecelakaan di Desa Sunsea

Gambar
KEFAMENANU, SABTANEWS.COM  – Sebanyak 12 personel dari Pos Nelu, yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Dikmanto, melaksanakan kegiatan evakuasi kendaraan roda empat milik Bapak Andik Kase (41), warga Oesoko, Kecamatan Wini, yang mengalami kecelakaan akibat rem blong di Dusun Nelu RT 11/RW 06, Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kecelakaan terjadi ketika mobil Cery yang ditumpangi 36 orang dewasa, termasuk sopir, masuk ke dalam jurang sedalam sekitar 2 meter. Beruntung, semua penumpang selamat meskipun mengalami sedikit lecet-lecet. Bapak Andik Kase dan warga setempat mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Nelu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY yang telah memberikan bantuan tenaga dalam proses evakuasi kendaraan. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini sangat membantu kami dalam situasi sulit,” ujarnya. Selain itu, satu ekor sapi yang turut dalam rombongan juga selamat, dan dua karung beras yang dibawa dalam perjala...

Cabuli Ponakan, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu


 

TAPUNG HULU- Seorang  pria berinisial MA (38) warga kecamatan Tapung Hulu ditangkap Polsek Tapung Hulu usai terima laporan dari tante korban bahwa ponakannya H (14) dicabuli Pamannya, Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya korban menceritakan kepada tantenya S (37) bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya tersebut. "Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan didalam kamar rumah korban tengah malam," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman. 

Awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, Jum'at (15/9/2023) saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengakui kepada MU bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya. 

Medapat infromasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu," Dan korban mengakui semua kebenarannya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut,"terangnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu  "korban langsung kita dilakukan Visum dan proses Hukum selanjutnya," tambahnya. 

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, "hari itu juga pelaku  kita tangkap di rumahnya dan pelaku saat diintrogasi mnegakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ungkapnya 

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu baju dan celana korban. "Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar