Polisi Menyelidiki 40 Saksi yang Terkait dengan Gajah Tanpa Kepala, Termasuk Seorang Karyawan Perusahaan.


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Polda Riau mengungkap penyidikan kasus kematian gajah yang ditemukan terbunuh di kawasan PT RAPP Kecamatan Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mulai menunjukkan titik terang.

Baru-baru ini, 40 orang telah diperiksa dan saksi-saksi ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan tujuh bagian tubuh yang dilindungi, termasuk jaringan perdagangan narkoba yang menjual gajah.

Para saksi termasuk personel keamanan (SATPAM), pejabat yang bekerja untuk perusahaan konsesi wilayah tersebut, dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan di sekitar tempat gajah itu ditemukan.

“Keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, tinggal beberapa kata saja, mulai menunjukkan titik terang mengenai hal ini,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Panda Arsyad.

Dalam proses investigasi, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang digunakan didasarkan pada metode investigasi kriminal ilmiah. Sebelumnya, Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau pembedahan pada bangkai gajah tersebut.

Gabungan kekuatan gajah tersebut mengakibatkan kematian gajah akibat tembakan kera yang mengenai bagian tengkorak atau bagian belakang kepala. Hal itu menyebabkan keracunan di pagi hari.

Pandra memastikan bahwa proses pembukaan kembali akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah vandalisme dengan melaporkan semua aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui pusat layanan telepon Poli 110.

“Para detektif telah memeriksa sekitar 40 saksi. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang memiliki konsesi wilayah tersebut, hingga pihak-pihak yang mengetahui bahwa rute distribusi tersebut ilegal, termasuk perdagangan narkoba dan penggembalaan gajah,” kata Pandra.

Jika terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku pemerasan dilindungi dari risiko hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan ribu rupiah. 

“Kami berharap dengan dukungan dan donasi dari masyarakat, masalah ini akan segera terungkap dan menjadi pengingat keras jika tidak ada perlindungan praktis lebih lanjut untuk wilayah Riau,” kata Pandra.

Gajah yang ditemukan sebelumnya ini ditembak dalam kondisi sebagian kepalanya hilang, begitu pula leher dan kedua ekornya. Gajah Liar ini ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam.

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Ketua DPC GRIB JAYA Dapat Pujian dari Ketua DPD Saat Acara Buka Bersama

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Direktur jasriadi,ST,PT Jas gemilang Nusantara bagi takjil' dan buka puasa bersama Tim Media Patrolikriminal8