Langsung ke konten utama

Perkuat Sinergi : Dansubdenpom 1/2-1 Tanah Karo Sambut Hangat Kunjungan Kajari Karo di Kantornya

TANAH KARO, SABTANEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si, bersama Kasi Inteljen, Dona Martinus Sebayang, S.H, M.H melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,pada Rabu 21/1/2025 sekira pukul 07.00 WIB. Dalam Silahturahmi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo disambut langsung oleh Dansubdenpom, Kapten CPM Agus Setiawan beserta jajaran Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Pada kesempatan itu, Kajari Karo menyampaikan apresiasinya atas sambutan Dansubdenpom beserta jajaran dan beliau mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik dengan Kejaksaan Negeri Karo yang telah terjalin selama ini. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dalam rangka mendukung penegakan hukum di Wilayah Hukum Tanah Karo, ujar Kajari Karo, Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si. Sementara itu, Dansubdenpom, Kapten...

ESDM Tetapkan Aturan Baru, Denda Miliaran per Hektare untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan




PEKANBARU, SABTANEWS.COM -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur besaran denda administratif bagi perusahaan tambang yang terbukti melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 1 Desember 2025.

Kebijakan yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ini menjadi payung hukum penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar batas wilayah eksplorasi maupun operasi produksi.

Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi Sesuai Aturan

Wamen ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman Sambut Tahun Baru 2025 di Sumatera

Regulasi tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam diktum kedua keputusan tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda administratif yang harus dibayarkan pelaku usaha, yakni:

-Nikel: Rp6.502.000.000 per hektare

-Bauksit: Rp1.761.000.000 per hektare

-Timah: Rp1.251.000.000 per hektare

-Batubara: Rp354.000.000 per hektare

Denda ini menjadi langkah strategis untuk menekan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang selama ini memicu kerusakan lingkungan.

Mengacu pada diktum ketiga, penagihan denda nantinya akan dilakukan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Seluruh dana yang terkumpul akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Sementara itu, diktum keempat menegaskan bahwa penerapan denda hanya berlaku pada pelanggaran yang ditindak oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Keputusan ini langsung berlaku sejak tanggal diterbitkan. Melalui diktum kelima, pemerintah juga membuka ruang perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan aturan tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...