PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur besaran denda administratif bagi perusahaan tambang yang terbukti melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 1 Desember 2025.
Kebijakan yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ini menjadi payung hukum penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar batas wilayah eksplorasi maupun operasi produksi.
Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi Sesuai Aturan
Wamen ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman Sambut Tahun Baru 2025 di Sumatera
Regulasi tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda administratif yang harus dibayarkan pelaku usaha, yakni:
-Nikel: Rp6.502.000.000 per hektare
-Bauksit: Rp1.761.000.000 per hektare
-Timah: Rp1.251.000.000 per hektare
-Batubara: Rp354.000.000 per hektare
Denda ini menjadi langkah strategis untuk menekan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang selama ini memicu kerusakan lingkungan.
Mengacu pada diktum ketiga, penagihan denda nantinya akan dilakukan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Seluruh dana yang terkumpul akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Sementara itu, diktum keempat menegaskan bahwa penerapan denda hanya berlaku pada pelanggaran yang ditindak oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Keputusan ini langsung berlaku sejak tanggal diterbitkan. Melalui diktum kelima, pemerintah juga membuka ruang perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan aturan tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar